04 Maret 2009

PENERAPAN UU PEMILU NO.10 TH.2008

PENGANTAR

Undang-Undang No.10 Th. 2008 Tentang Pemilihan Anggota LegislatifDPR, DPRD dan DPD banyak menuai gugatan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Baik oleh lembaga maupun Perorangan. Padahal, dengan UU inilah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pemilihan Umum 2009. Benarkah materi UU ini sebenarnya masih lemah, atau pemberlakuannya masih belum banyak dipahami akibat minimnya sosialisasi?

Untuk mendapatkan jawabannya Selasa (24/2/2009) Saya mendatangi Ketua MK Prof Dr Mahfud MD di ruang kerjanya yang Baru di kawasan Medan Merdeka Timur Jakarta. Berikut petikan wawancaranya

Firdaus Masrun (FM):
Menjelang persiapan Pemilu UU No.10 Th. 2008 Tentang Pemilihan Anggota Legislatif DPR, DPRD dan DPD banyak menuai gugatan uji materiil, baik dari Lembaga maupun perorangan. Terkesan UU ini belum kuat untuk dijadikan dasar hukum bagi KPU melaksanakan Pemilu legislative. Komentar anda ?

Mahfud MD (MMD):
Saya kira memang begitu dan itu konsekwensi sekaligus kenyataan bahwa UU ini produk politik. Di sinilah letak fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji apakah UU itu sudah kuat atau belum. Hasilnya, dari enam pengujian, ada beberapa yang dikabulkan ada yang ditolak
Saya berharap masyarakat memahami bahwa MK itu tidak boleh sewenang-wenang. Karena MK hanya bias membatalkan UU yang jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi sehingga tidak bisa didorong untuk membuat putusan yang bertentangan dengan konstitusi.
Seperti misalnya calon perseorangan yang sudah ditolak gugatannya itu. Kalau mengacu ke konstitusi isinya sudah jelas kebutuhan politis dan sosiologisnya., jadi tidak ada tafsir lain. Bahwa dalam persidangan ada tiga hakim yang dissenting opinion, sebenarnya esensi yang mereka sampaikan sama. Menghendaki dilaksanakan tapi baru bias Tahun 2014 karena masih memerlukan perubahan konstitusi lagi.

FM: Calon perseorangan itu belum bisa dilaksanakan sekarang karena desakan waktu atau karena kondisi politiknya yang belum memungkinkan?

MMD: Dua-duanya. Yang pertama karena waktunya memang sudah tidak memungkinkan mengatur itu dalam sebuah produk UU. Dan kedua, itu materi muatan UUD memang sudah jelas mengatur bahwa presiden dan wakil presiden diajukan Parpol atau pasangan Parpol. Jangan disamakan dengan UU Pemda yang sifatnya terbuka, bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tidak disebut yang mengajukan parpol atau perorangan

FM: Melihat dari usianya, praktis UU Pemilu No.10 Th. 2008 ini baru berumu satu tahun. Saat UU ini digodok anda masih menjadi anggota DPR. Bagaimana proses perumusannya dulu, apakah ada desakan waktu atau faktor lain?

MMD: Seingat saya proses penggodokannya di DPR memang lama karena terjadi perdebatan dan sebagai produk politik itu sebenarnya wajar.. Hal-hal yang sekarang ini digugat, dulunya juga adalah materi yang diperdebatkan di DPR, misalnya soal parliamentary threshold, electoral threshold.
Sekali lagi, menghadapi ini MK bersikap untuk tidak sewenang-wenang. Orang keliru kalau MK mencabut UU dibilang MK hebat, progresif oleh pemohon. Tapi kalau tidak dikabulkan dibilang MK konservatif. Kami tidak peduli dengan segala penilaian itu. Karena prinsip MK ya itu tadi, tidak boleh memberlakukan aturan. MK hanya bias membatalkan. Kecuali dengan pembatalan itu menyebabkan kekosongan hukum.
Diskusi di MK parliamentary threshold dan electoral threshold itu idealnya sekitar lima persen dan itu harus sama. Tapi itu ranah politik dan MK itu tidak mau ikut campur. Karena MK itu yudikatif, bukan legislative

FM: MK membatalkan Pasal 214 UU Pemilu No.10 Th 2008. Ada yang menilai pembatalan itu akan menimbulkan kerawanan di mana antarcaleg akan terlibat saling gugat terkait perbedaan peraihan suara Pemilu. Itu artinya juga akan membebani KPU dan MK. Komentar anda?

MMD: Saling gugat antarcaleg itu sudah terjadi sejak dulu dan memang agaknya dengan keputusan ini intensitasnya akan meningkat. Cuma dalam UU yang mengaturnya MK hanya mengadili sengketa hasil pemilu, termasuk juga kalau Parpol menggugat KPU. Kalau gugatan internal, Parpol mau apa silakan saja mau bersikap apa. Karena kalau kita buka di MK bisa puluhan ribu kasusnya masuk ke MK.

FM: Jadi menurut anda UU Pemilu No.10 Th.2008 ini sudah bisa dijadikan pegangan KPU melaksanakan Pemilu?

MMD: Menurut saya sudah bisa dilaksanakan karena implementasinya sudah ada dasar untuk dilaksanakan. Tidak perlu lagi pengaturan baru, tidak perlu merevisi UU apalagi mau diwacanakan ke sana-sini yang hanya membuat masalahnya jadi tambah berat. (Posting: Webnews@indosiar.com)

(Hasil Wwc ini ditayangkan di Program Fokus Indosiar Edisi Selasa (24/2/09)
Tulisan lain dapat dilihat di Blog saya: http://firdausmasrun.blogspot.com

Wawancara Khusus Ketua MK Prof Dr Mahfud MD Ditayangkan di Fokus Edisi Selasa (24/2).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar