02 Maret 2009

SEJARAH MUARAENIM



PENGANTAR

Kabupaten Muaraenim, telah melalui sejarah panjang hingga seperti sekarang. Kini, menyebut Muaraenim orang mungkin terbayang dua hal; Daerah penghasil minyak dan batubara. Dan kedua, sebuah daerah yang terbelah sungai. Ya, karena karakternya sebagai DAS (Daerah Aliran Sungai) itulah daerah ini pernah bernama Kabupaten LIOT, singkatan dari Lematang Ilir Ogan Tengah, sampai kemudian berubah menjadi Kabupaten Muara Enim dan kini berubah menjadi Kabupaten Muaraenim (Muara dan Enim, disambung). Berikut sejarah panjang kabupaten ini.


***

Kota Muaraenim, berada sekitar 200 KM dari Kota Palembang. Kota ini sekaligus menjadi ibukota Kabupaten Muaraenim. Wilayahnya dibelah dua sungai; Sungai Lematang (yang mengalir dari arah Bengkulu) dan Sungai Ogan (yang mengalir dari arah Lampung). Kedua sungai itu bertemu—membentuk semacam muara, dan menyatu dalam Sungai Enim. Sungai Enim ini merupakan salah satu anak Sungai Musi di Kota Palembang. Dengan demikian wilayah Kabupaten Muaraenim merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS)—dialiri tiga sungai tadi.

Pada masa pendudukan Hindia Belanda, saat struktur pemerintahan di daerah masih berbentuk Marga, di sepanjang aliran tiga sungai itu terdapat beberapa pemerintahan marga. Di jalur Sungai Enim misalnya meliputi Marga Tamblang Ujan Mas sampai Marga Sungai Rotan. Sedangkan di sepanjang Sungai Lematang meliputi Marga Semendo sampai Marga Tamblang Patang Puluh Bubung. Semuanya bergabung dalam Wilayah Administratif “Onder Afdeling Lematang Ilir”. Kabupaten Muaraenim berada dan tunduk pada “Afdeling Palembang Sche Boven Landen” dengan dipimpin seorang Asisten Residen berkedudukan di Lahat.

Asisten Residen selain membawahi wilayah Onder Afdeling Lematang Ilir juga membawahi Onder Afdeling Lematang Ulu dengan Ibukota Lahat, Onder Efdeling Tebing Tinggi dengan Ibukota Tebing Tinggi dan Onder Afdeling Pasemah dengan Ibukota Pagaralam. Pada masa pendudukan Jepang wilayah administrative Onder Afdeling berganti nama menjadi Kewedanaan dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Saat itu wilayah-wilayah marga dibagi dalam dua wilayah Kewedanaan; Kewedanaan Lematang Ogan Tengah, dan Kewedanaan Lematang Ilir

Kewedanaan Lematang Ogan Tengah dengan wilayah meliputi Marga Rambang Niru, Marga Empat Petulai Curup, Marga Empat Petulai Dangku, Marga Sungai Rotan (yang sebelumnya marga-marga ini masuk wilayah Lematang Ilir), Marga Rambang Kapak Tengah, Marga Lubai Suku Satu, Marga Lubai Suku Dua (sebelumnya masuk wilayah Ogan Ulu), Marga Alai, Marga Lembak, Marga Kartamulya, Marga Gelumbang, Marga Tambangan Kelekar (sebelumnya masuk wilayah Ogan Ilir) serta Marga Abab dan Marga Penukal (sebelumnya masuk wlayah Sekayu)

Sementara itu Kewedanaan Lematang Ilir meliputi Marga Semendo Darat, Marga Panang Sangang Puluh, Marga Panang Selawi, Marga Panang Ulung Puluh, Marga Lawang Kidul, Marga Tamblang Karang Raja, Marga Tamblang Patang Puluh Bubung dan Marga Tamblang Ujan Mas. Setiap marga di bawah kepala pemerintahan bernama Pasirah. Pada masa kemerdekaan, berdasarkan sidang Dewan Keresidenan Palembang Tanggal 20 Nopember 1946, Wilayah Kewedanaan Lematang Ilir dan Lematang Ogan Tengah digabung menjadi Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah disingkat LIOT dengan Ibukota Muara Enim.

Berdasarkan SK Bupati Kdh Tk II LIOT Nomor 47/Deshuk/1972 Tanggal 14 Juni 1972 ditetapkan Tanggal 20 Nopember 1946 sebagai Hari Jadi Kabupaten Muara Enim Lalu berdasarkan SK Bupati Tingkat II Muara Enim Nomor 2642/B/1980 Tanggal 6 Maret 1980, terhitung Tanggal 1 April 1980 nama Kabupaten LIOT dikembalikan pada nama semula yaitu Kabupaten Tingkat II Muara Enim, hal mana telah tercantum dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia—LN RI, Tahun 1956), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (LN RI Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang darurat Nomor 6 Tahun 1956 (LN RI Tahun 1956 Nomor 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan juncto UU Nomor 28 tahun 1959 (LN RI Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan LNRI Nomor 1821) Tentang Penetapan UU Darurat di atas sebagai Undang-Undang (UU).

Berdasarkan UU Nomor Nomor 28 Tahun 1959 tersebut pula Muara Enim ditetapkan sebagai daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri dengan nama Kabupaten daerah Tingkat II Muaraenim dengan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera Selatan Tanggal 20 Maret 1950 Nomor Gb/100/1950. Lalu berdasarkan Psal 121 UU Nomor 22 tahun 1999 (LN RI Tahun 1999 Nomor 60 Tentang Pemerintahan Daerah, sebutan kabupaten daerah Tingkat II Muara Enim berubah menjadi Kabupaten Muaraenim (Kata Muara Enim disambung).

6 komentar:

  1. Makasih Pak atas informasinya, hanya sedikit koreksi, klau gak salah jarak ME-Plg +-200km bukan 400km. salam kenal.

    BalasHapus
  2. Terima kasih koreksinya. Iya, salah tulis, mestinya 197 Km--digenapkan sekitar 200 Km

    BalasHapus
  3. kalu pacak tolong jelaskan seputar air lawai didaerah ptba.

    BalasHapus
  4. mang salam kenal!!!
    nak nannyo dikit !!
    di mnolah lah yo biso di temuke tempet catatn sejarah perjalanan hidup dari pangeran danal & kyai syech yahya???
    yang termasuk 2 tokoh besar dan kebanggaan muara enim khususnya dusun muara enim'badah kite nie!!!
    puas nyarinyo dak ketemu2??
    caknyo alangkeh bagusnyo klo di baco oleh generasi mudo kite nie'
    bujang&gades duson merenim...
    biar jadi sepirit untuk mereka....
    sebelum dan sesudah nyo mokaseh mang...
    kalo dak kate di tunggu catatn dan artikelnya oleh saya..
    mohon bantuannya?

    BalasHapus
  5. akhirnyo dak sengajo ketemu blog kak firdaus pas googling sejarah muara enim :)

    BalasHapus
  6. Didalam marga marga tersebut ada tertulis marga tamblang patang puluh bubung.khusus untuk marga ini peta aslinya masih ada termasuk peta belandannya,kami mendapat kesulitan untuk mengurus permasalahan ini karena sikap pemda muara enim sangat kurang kepada kami, dan kami banyak dirugikan karena banyaknya penyerobotan lahan,kalau Pak pirduas bisa bantu kami,kami siap bawak peta tersebut ke mendagri. karena peta ini menyangkut wilayah perbatasan antara kabupaten muara enim dengan kabupaten lahat.balasan pak pirdaus sangat kami tunggu
    hubungi hp 081367066601 dan masalah peta ini termasuk benda bersejarah karena salah satu faktor penunjang berdirinya kabupaten muara enim.

    BalasHapus