

JEJAK KASUS
KESAKSIAN LYDIA PRATIWI
PRODUSER: FIRDAUS MASRUN
ON AIR : INDOSIAR, KAMIS 18 MEI 2006 PK. 12.00 WIB
KESAKSIAN LYDIA PRATIWI
PRODUSER: FIRDAUS MASRUN
ON AIR : INDOSIAR, KAMIS 18 MEI 2006 PK. 12.00 WIB
Kasus pembunuhan model Naek Hutagalung yang melibatkan artis sinetron Lydia PratiwipRPratiwi terus menjadi sorotan publik. Aparat Polres Jakarta Utara yang menangani kasus ini masih memeriksa keempat tersangka termasuk Lydia. Dua hari lalu, Tim Jejak Kasus sempat mewawancarai sang artis ditempatnya ditahan. Dan pada kesempatan itu Lydia banyak meluruskan informasi seputar dirinya terkait kasus ini.
Menjalani hari-hari sebagai tahanan di kantor polisi membuat artis sinetron pendatang baru Lydia Pratiwi mengalami banyak perubahan, dibanding saat awal ia ditangkap Kamis pekan lalu. Tidak ada lagi kacamata atau lipstik dan berbagai perhiasan di tubuhnya. Ia mengaku tertekan dengan kasus pembunuhan Naek Hutagalung yang melibatkan ia dan ibunya Vince Yusuf. Memasuk hari kelima penahanannya, Selasa, dua hari lalu proses penyidikan mulai memasuki babak menentukan.
Lewat serangkaian pemeriksaan yang dilakukan secara maraton, penyidik Polres Jakarta Utara yang menemukan titik terang tentang kasus ini khususnya peran dari ke 4 tersangka. Tony Yusuf, Vince Yusuf, Muhammad Sukardi yang merupakan teman Tony Yusuf dan Lidya sendiri. Hari Selasa itu penyidik memeriksa silang pengakuan keempat tersangka. Sempat beredar kabar terjadi pengakuan yang berbeda diantara para tersangka. Terutama Lidya dan sang paman Tony Yusuf, soal siapa sebenarnya yang menjadi otak perencana pembunuhan ini.
Keduanya lalu dipertemukan di satu ruangan untuk dimintai pengakuan secara terbuka. Karena itu ketika ditanya perasaannya kepada sang paman, ia sempat terdiam sejenak. Tony sendiri kembali menegaskan keterangan yang telah ia sampaikan sebelumnya. Bahwa saat ia mengeksekusi korban Naek Hutagalung di kamar Tongkol No. 59 Putri Duyung Cottage Ancol, Jakarta pada 27 April lalu, Lydia ada di kamar itu. Justru karena kehadiran Lydia itu pula, ia yang awalnya hanya berniat memeras, kemudian memutuskan untuk sekalian saja membunuh teman keponakannya itu.
Lydia mengaku, saat itu sang paman telah menipunya. Ia mau saja disuruh pamannya keluar dari kamar, karena sang paman menjamin korban tidak akan sampai dibunuh. Semua akan berjalan aman. Kasus ini kelihatannya masih akan terus berkembang. Polisi pun makin mendapatkan titik terang siapa sebenarnya dalang pembunuhan ini.
Sebagai pusat simpul dari semua pihak yang terlibat, Lydia memang menjadi sosok penting dalam pengungkapan kasus ini. Dibalik penampilannya yang lugu, ia diharapkan mampu mengungkap tabir yang menyelimuti kasus ini. Besarnya sorotan masyarakat pada kasus ini tak dipungkiri. Karena melibatkan dua artis belia, terutama Lydia Pratiwi, artis yang membintangi sejumlah sinetron. Sederet judul sinetron pernah ia bintangi, Abunawas, Entong Anak Betawi serta menjadi bintang sejumlah iklan produk. Bahkan ia pun menjadi icon iklan sebuah bank.
Masalah yang kini ia hadapi diyakini akan memberi pengaruh pada karier keartisannya,
sekaligus menambah panjang daftar artis di tanah air yang harus berurusan dengan polisi. Sebuah harga mahal yang harus ia bayar, atas jerih payahnya selama ini. Tapi semua tergantung sejauh mana Lydia tegar menghadapi masalah tersebut. Sikap terbuka dan tidak membuat pengakuan palsu didepan penyidik setidaknya akan dapat membantunya menghadapi persoalan berat ini.
Lydia mengaku samasekali tidak menduga kejadiannya akan seperti ini. Naek Hutagalung, teman sesama model iklan yang baru beberapa bulan ia kenal dan menjalin hubungan baik dengannya akan menemui kematian di tangan orang-orang dekat dalam keluarga besarnya. Gadis yang berusia 18 tahun itu mengaku menyesali pertemuannya yang terjadi di kamar Putri Duyung Cottage Ancol pada hari naas tersebut. Karena pertemuan itulah yang membawa kematian bagi sang pacar, pemuda yang menurutnya sangat ia cintai.
Keberadaannya bersama korban ditempat itu menurut Lydia atas keinginan pamannya Tony Yusuf yang merupakan kakak dari ibu Lydia. Berawal pada siang harinya, sang paman menelpon ingin bertemu dan minta dikenalkan dengan sang kekasih. Adalah sang paman sendiri menurut gadis ini yang kemudian memilih tempat itu. Ia menurut saja. Apalagi ibunya, Vince Yusuf ikut bersama sang paman. Vince mengaku, Tony Yusuf memang sedang terbelit hutang dan ditengah kebuntuan jalan mencari pinjaman itu, Lydia diharapkan bisa memberi jalan mencarikan tempat pinjaman.
Tony mengaku dirinya memang terbelit hutang dengan rentenir sebesar 40 juta rupiah lebih dan sudah jatuh tempo. Dalam kekalutan itulah, setelah Lydia keponakannya tak bisa meminjami uang walau sekedar untuk membayar ansuran bunga, iapun minta bantuan Lydia mencarikan pinjaman. Menurut Tony, saat Lydia memastikan bisa mempertemukannya dengan korban, saat itulah niat jahatnya muncul. Iapun menghubungi temannya Sukardi sekalian minta disediakan tali pengikat.
Setelah itu ia chek in di Putri Duyung Cottage Ancol, Jakarta dengan menggunakan KTP palsu atas nama Hasan. Lalu bersama Vince Yusuf adiknya yang menjemput Sukardi untuk kemudian bertiga menuju tempat tersebut. Vince ia suruh tunggu di mobil, sementara ia dan Sukardi langsung masuk ke kamar tempat dimana ia bertemua Lydia dan korban. Menurut Tony, saat melihat korban ia tidak lagi basa basi. Tapi langsung mengancam korban untuk menyerahkan uang dan semua kartu ATM yang dimiliki pemuda itu. Niatnya cuma merampok. Karena itu Lydia ia suruh keluar.
Hukum memang tidak mengenal diskriminasi. Hanya hal-hal yang melatarbelakangi tindakan seseoranglah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis bagi setiap pelaku kejahatan. Termasuk Lydia Pratiwi. Di usianya yang masih belia dan hidup dilingkungan gelamor dunia artis, ia menghadapi ancaman serius sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Kasus pembunuhan Naek Hutagalung oleh keluarga artis Lydia Pratiwi ini memang mendapat perhatian besar dari masyarakat. Hampir setiap hari sejak kasus ini terungkap, Polres Jakarta Utara selalu ramai dikunjungi terutama oleh kalangan wartawan yang ingin memantau perkembangan kasus ini. Bahkan Rabu kemarin, entah sengaja datang untuk kasus ini atau ada kepentingan lain, Kapolda Metrojaya Irjen Polisi Firman Gani datang dan bertemu dengan tersangka Lydia Pratiwi.
Kepada wartawan Firman Gani mengatakan, kedatangannya ke Polres Jakarta Utara hanya bentuk sidak biasa. Ia mengakui kasus ini terus ia pantau proses penyidikannya karena mendapat perhatian besar masyarakat. Namun ia membantah memberi perhatian khusus apalagi mengistimewakannya.
Penanganan kasus ini memang belum bisa dianggapi final. Penyidik misalnya, masih menunggu barang bukti lain yang dalam proses pemeriksaan, hasil DNA terhadap cairan air liur yang mereka ditemukan di TKP. Polisi menduga, itu air liur tersangka Tony Yusuf juga masih ditunggu hasil Visum et repertum darah dari Laboratorium Forensik serta barang-barang bukti lain, termasuk data komunikasi telpon melalui apa yang dalam istilah polisi disebut elektronik data forensik. Semua data itu selanjutnya akan dianalisa. Kalaupun barang bukti sudah dianggap cukup. Polisi masih perlu melakukan rekonstruksi. Rekonstruksi dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran lebih jelas tentang kronologis pembunuhan. Berikut peran dan posisi masing-masing tersangka saat eksekusi pembunuhan dilakukan.
Memperhatikan pengakuan keempat tersangka ada beberapa tempat yang kemungkinan dianggap penyidik sebagai tempat kejadian perkara. Yakni pusat Belanja Plaza Senayan, tempat dimana tersangka Lydia dan korban janji bertemu. Lalu rumah tersangka dikawasan Bumi Serpong Damai Tangerang tempat para tersangka menyusun rencana serta di kamar 59 Putri Duyung Cottage sendiri tempat korban Naek Hutagalung dihabisi.
Dari rekonstruksi diharapkan diperoleh gambaran kronologis pembunuhan dilakukan. Dari upaya pembekapan korban, menodong, mengikat tangan, menjerat leher sampai kemudian menghunus pisau sampai kemudian korban tewas di kamar 59 Putri Duyung Cottage kawasan Ancol itu. Korban sendiri saat ditemukan dalam posisi telungkup dengan masih berpakaian lengkap termasuk masih mengenakan sepatu. Satu hal yang sudah diyakini polisi berdasarkan bukti-bukti dan pengakuan para tersangka bahwa keempat tersangka memang terlibat termasuk Lydia dan ibunya Vince Yusuf.
Khusus Lydia Pratiwi artis muda itu boleh saja menyangkal keterlibatannya karena polisi menurut Andri sudah siap untuk membuktikan keterlibatannya. Demikian pula dengan ibu gadis itu Vince Yusuf. Berdasarkan bukti-bukti yang mereka dapatkan, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan tuduhan utama melakukan pembunuhan secara berencana dan keempatnya terancam hukuman berat. Yaitu hukuman mati. Untuk kasus pengambilan uang korban secara paksa, penyidik memasang pasal 365 KUHP. Lydia dan juga ketiga tersangka lain boleh tidak menduga akan menghadapi situasi seperti ini. Tapi semestinya itu sudah dipikirkan sebelum mereka melakukan tindakan
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar