

Memperhatikan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) legislatif 9 April 2009 lalu, kita warga masyarakat turut prihatin karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan kualitas SDM hasil penyaringan ketat, dengan waktu persiapan yang cukup, dengan kewenangan yang sangat besar diberikan Undang-Undang dan dengan dukungan dana melimpah dari APBN, mestinya bisa melaksanakan hajat politik lima tahunan itu dengan baik. Setidaknya lebih baik dari Pemilu 2004. Tapi nyatanya, pemilu terlaksana dengan amburadul, kisruh di mana-mana yang bermuara dari DPT Daftar Pemilih Tetap dan ketidakmengertian masyarakat dengan sejumlah aturan baru.
Menurut saya, akar masalahnya dua. Pertama karena kualitas SDM (Baca: Anggota KPU-KPUD) yang tidak memadai seperti diharapkan (ini tercermin dari produk kebijakan dan teknis mereka menyelesaikan masalah) dan kedua, sosialisasi yang tidak dilaksanakan dan berjalan optimal. Akibatnya, semua berjalan grasak-grusuk dan—ujung-ujungnya menuai banyak cacian. Raport KPU merah, setidaknya menurut saya.
Oke, satu tahap penting (pemungutan suara) telah dilalui, dan KPU harus menyelesaikan tahap selajutnya. Masih ada tahap Penetapan Pengumuman calon Terpilih ( (19 April untuk DPRD Tk.II, 24 April untuk DPRD Tk.I dan 9 Mei untuk DPR RI dan DPD), Pegajuan Permohonan Pembatalan Hasil Perolehan Suara ke Mahkamah Agung (10-12 Mei), Penetapan Perolehan Kursi (15-17 Mei untuk DPRD Tk II, 17-18 Mei untuk DPRD Tk.I dan 19-20 Mei untuk DPR RI dan DPD), Pengucapan Sumpah /Janji (17-18 Mei untuk DPRD Tk.II, 19-20 Mei untuk DPRD Tk.I dan 21-24 Mei untuk DPR RI dan DPD), Pemberitahuan kepada Calon Terpilih (19-24 Mei untuk DPRD II, 21-28 Mei untuk DPRD Tk.I Dan 25 Mei-4 Juni untuk DPR RI Dan DPD) Dan terakhir Peresmian Keanggota Legislatif (Juli untuk DPRD TkII, Agustus untuk DPRD Tk.I Dan 1 Oktober 2009 untuk DPR RI dan DPD). Bisakah KPU menjalani dengan mulus? Berharap saja ya. Karena Pemilu Leislatif KPU masih harus melaksanakan satu hajat besar lagi, Pemilihan Presiden (Pilpres)
Memperhatikan kerja KPU melaksanakan Pemilu Legislatif 9 April lalu, wajar kalau banyak kalangan skeptis, rada was-was. Rentang waktu tiga bulan antara Pemilihan Legislatif dan Pilpres mestinya cukup, dengan catatan kalau tak ada masalah. Di depan mata, tugas pokok mereka memang harus menyelesaikan verifikasi DPT Pilpres, agar kekisruhan yang terjadi saat Pemilihan Legislatif tidak terulang. Di luar hal teknis, ada hal yang bakal menjadi ujian berat KPU dalam melaksanakan Pilpres, yakni silang sengketa Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) dan—bukan menakut-nakuti, tanda-tanda besarnya potensi ke arah itu sudah terlihat
KPU berharap saja penanganan peselisihan Pemilu Legislatif di K berjalan cepat. Karena jika MK mengambil waktu yang dibolehkan Undang-Undang, yakni 30 hari maka akan berimplkasi molornya jadwal Pilpres. Padahal, kalau melihat patokan kalender konstitusional, presiden terpilih harus sudah dilantik 20 Oktober 2009, Sebab saat itulah periode pemerintahan SBY-JK berakhir. Jika tidak tercapai? Akan terjadi kevakuman pemerintahan dan itu bencana bagi negara ebrnama Republik Indonesia ini. Semoga tidak, berdoa saja kita semua anak bangsa
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar