Tampilkan postingan dengan label CATATANKU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CATATANKU. Tampilkan semua postingan

19 Juli 2009

KOK GITU, PAK PRESIDENKU..?


Pak Presiden, khusus kubuat tulisan ini tidak untuk maksud kau mendengar celotehku, tidak pula untuk kudengar penjelasanmu atasnya, juga tak untuk ikut cari popularitas seperti layaknya Prita. Tapi Pak Presiden, tulisan semata sebagai ungkapan spontan seorang anak bangsa yang tak habis fikir melihat pemimpinnya terlihat begitu emosional, out fokus, dalam menyikapi kasus peledakan bom yang kami semua anak bangsa juga ikut sedih lagi prihatin karenanya.

Pada awalnya bicaramu lurus, fokus lagi simpati, ungkapkan rasa prihatin atas bencana yang kembali terulang ini, ikut berduka atas mereka yang menjadi korban dan mengutuk sekeras-kerasnya pada pelaku durjana ini. Kami anak bangsa tekun mendengarkan. Tapi setelahnya, bicaramu melebar, menebar tuduhan tak kuat berdasar, menyuntikkan rasa syak wasangka dan saling curiga antarkami sesama anak bangsa. Maaf, saya kecewa dibuatnya.

Tak semestinya, kedukaan kita sebagai bangsa ini makin dibuat keruh suasananya. Menggunakan dasar kerja intelejen, engkau Presidenku, mengaitkan peristiwa ledakan ini pada masalah politik, mencurigai kekuatan kalah dalam pemilihan presiden, sampai menghanyutkan fikiran kami yang khusyuk mendengarkan pada kemungkinan adanya kekuatan yang ingin menggagalkan pelantikanmu. Menurut saya, itu tudingan prematur. Andai aku dalam posisimu, takkan pernah kulakukan itu.

Ada apa dengamu, Pak Presidenku..? Sebagai anak bangsa, saya mengajakmu lebih berfikir jernih. Jika benar bukti-bukti yang kau tunjukkan sebagai petunjuk, tentulah itu dasar bukti kuat mengungkap kebenaran atas semuanya. Andai benar foto-foto itu gambaran prilaku terencana pembuat bencana dan bertujuan menghabisimu, mengapa tak kau perintahkan saja intelejenmu menangkap mereka, periksa dan jika terbukti hukumlah mereka, karena nama keamanan negara, engkau memiliki kekuasaan untuk itu.

Jangan kamu buat kami bertanya, jangan kau buat kami saling curiga, jangan kamu buat kami tercebur dalam lautan fitnah. Karena itu tak baik. Buatlah kami percaya bahwa dengamu semua masalah ini akan terselesaikan, buatlah mereka yang ditinggal keluarganya menjadi tenang dalam kesabaran menunggu kerja pihak kepolisian, buatkan arwah mereka yang pergi menjadi korban damai dalam kuburnya. Kita sebagai bangsa bukan sekali menerima cobaan ini, sudah berkali-kali, sudah tak terhitung jumlah korbannya, maka kita mesti banyak belajar dari semua itu. Semoga kita jadi bangsa yang makin dewasa. Amin

12 April 2009

KEPENTINGAN, KALAHKAN AKAL SEHAT



KEPENTINGAN. Kata itu begitu universal, memiliki banyak arti, bergantung dari mana kita melihatnya. Ada saat di mana kita memahaminya secara obyektif tapi tak jarang—bahkan sangat sering, secara subyektif. Pada ranah politik, kepentingan menjadi satu kata yang paling sering diucapkan dan dijalani. Tapi itulah poltik, medan di mana aneka kepentingan bertemu, berbenturan lalu kemudian bergandengan dan seterusnya.


Tulisan ini tentu tak hendak membahas kepentingan dari sudut terminologi bahasa, tapi lebih pada bagaimana melihat saat kepentingan bermain pada tataran implementatif paktis, khususnya dalam kehidupan sosial-politik. Karena, saya berpendapat, saat kepentingan bermain semua akal sehat seperti tidak lagi berjalan baik (kalau bukan, justru tak ada lagi). Pergumulan politik yang kini dan akan terus terjadi di negeri ini, memberi gambaran konkrit tesis itu. Dan menurut saya, topik ini akan terus menarik, takkan pernah terlambat dibahas apalagi untuk dibilang basi. Karena setelah Kamis (4/9) bangsa ini menggelar ajang demokrasi bernama Pemilu Legislatif, di depan mata akan juga menyongsong apa yang disebut Pemilihan Presiden.


Bangsa ini (menurut saya) seperti tak pernah mau belajar dari pengalaman yang telah lalu. Dalam ajang politik bernama election—pemilihan (Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan semua turunannya), tingkat partisipasi konstituen menjadi ukuran berhasil tidaknya hajat politik itu. Pemilihan Umum, ambil contoh, akan dinilai berhasil jika partisipasi pemilih mencapai lebih dari 70 persen dari total mata pilih sah, demikian sebaliknya. Bagaimana Pemilu 2009?


Melihat apa yang terjadi pada Pemilu Legislatif 2009 yang baru berlalu, saya—jujur saja, agak terperangah. Bagaimana mungkin, saat semua kalangan menginginkan peran aktif dan partisipasi besar masyarakat untuk terlibat mensukseskan ajang demokrasi itu, saat bersamaan ada upaya pengambatan. Saat triliunan dana dikeluarkan untuk membiayai ajakan datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara), saat bersamaan ada ”tangan-tangan” kuat bernama DPT (Daftar Pemilih Tetap) menghalangi mereka yang datang memenuhi ajakan itu?.


Demi kepastian hukum, demi kepatuhan pada atuiran. Kata-kata seperti itu, akhirnya jadi tak lebih sekedar hiasan bibir, tak bermakna bahkan menjengkelkan. Adakah yang salah? Menurut saya ada, bahkan banyak. Di mana masalahnya? Ya itu, machluk bernama kepentingan. Satu bulan menjelang pemilu dilaksanakan masyarakat disuguhkan kabar adanya skenario penggelembungan suara di DPT dan Pilkada Jatim menjadi komoditu memaksimalkan issu itu. Berhasil. KPU (mudah-mudahan benar) terpancing dan akhirnya mengetatkan aturan bahwa berdasarkan UU Pemilu No.10 Th. 2008 hanya mereka yang terdaftar di DPT yang berhak memilih.


Celakanya, DPT yang telah ditetapkan, diproses lewat cara lama; asal-asalan dan “Sekedar Proyek Jalan”. Tidak valid dan menuai banyak pertanyaan, termasuk dari kalangan pejabat RT-RW sebagai pejabat paling bawah dan dekat dengan warga sebagai calon pemilih. Hasilnya tentu saja menggelikan. Si A yang sudah di dalam kubur masih diundang datang ke TPS, si B yang baru belajar jalan diajak datang ke TPS, bahkan pejabat RT yang mendatapun tak termasuk dalam DPT. Yang lebih menggelikan, mereka yang masuk DPT dan sudah datang ke TPS juga ada yang ditolak mencontreng karena alasan sepele, tak ada di tempat karena pulang sebentar ke rumah saat namanya dipanggil. Lucu dan menggelikan sekali demokrasi kita. Bisa ditebak, protes di mana-mana, petugas KPPS menjadi sasaran kemarahan. Sesama anak bangsa baku hantam lagi.


Di Depok Jawa Barat, sehari sebelum pemilu dilaksanakan, KPUD sempat mengeluarkan dua surat edaran (SE)yang saling bertentangan. Pertama membolehkan mereka mereka yang tak masuk DPT untuk mencontreng, asal membawa KTP dan KK (Kartu Keluarga)—dan sudah ada yang berhasil mencontreng dengan SE ini, lalu beberapa jam berselang (karena membingungkan) dikeluarkan lagi SE yang kembali ke aturan awal, berdasarkan DPT. Kepada penulis yang mencoba menghubungi malam sebelum pemilu dlaksanakan, Ketua KPUD Depok Muhammad Hasan bahkan mengeluarkan pernyataan yang juga membingungkan ”Walau tak ada di DPT tapi kalau ada di DPS silakan datang ke TPS dan boleh mencontreng” Lho..?


Silang sengkarut dan sangat semrawut pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009. Yang lebih mengelikan, beberapa jam setelah ajang pemungutan suara, KPU sumringah sambil bertepuk dada, mengatakan pemilu telah berhasil, bahkan mendapat pujian negara sahabat. Presiden tak mau kalah, minta maaf dan berharap masyarakat bersabar. Tokoh lain, merasa dicurangi, menuding pemilu kotor dan ujung-ujungnya minta pemilu diulang.


Sekali lagi, bangsa ini sepeti tak pernah mau belajar dari masa lalu. Kemajuan demokrasi di negeri ini baru sebatas jargon, baru sebatas kata pemanis di bibir. Padahal, bangsa kita tak kalah banyak orang yang mengaku pintar, berpendidikan tinggi, bermoral dan bijaksana. Tapi itulah kita, Bangsa Indonesia, yang saat kepentingan bermain, akal sehat tak lagi berjalan baik.. Akhirnya saya harus mengakui, memahami sebagai kewajaran saat angka Golput makin lama makin meningkat. Masyarakat makin berani menunjukkan keapatisannya dengan semua ini. Walau saya—setidaknya sampai saat ini, tak berniat memperpanjang daftar Golput. Masih ada hari esok. Semoga


(Depok, 10 April 209)

PILPRES, UJIAN KEDUA KPU



Memperhatikan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) legislatif 9 April 2009 lalu, kita warga masyarakat turut prihatin karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan kualitas SDM hasil penyaringan ketat, dengan waktu persiapan yang cukup, dengan kewenangan yang sangat besar diberikan Undang-Undang dan dengan dukungan dana melimpah dari APBN, mestinya bisa melaksanakan hajat politik lima tahunan itu dengan baik. Setidaknya lebih baik dari Pemilu 2004. Tapi nyatanya, pemilu terlaksana dengan amburadul, kisruh di mana-mana yang bermuara dari DPT Daftar Pemilih Tetap dan ketidakmengertian masyarakat dengan sejumlah aturan baru.

Menurut saya, akar masalahnya dua. Pertama karena kualitas SDM (Baca: Anggota KPU-KPUD) yang tidak memadai seperti diharapkan (ini tercermin dari produk kebijakan dan teknis mereka menyelesaikan masalah) dan kedua, sosialisasi yang tidak dilaksanakan dan berjalan optimal. Akibatnya, semua berjalan grasak-grusuk dan—ujung-ujungnya menuai banyak cacian. Raport KPU merah, setidaknya menurut saya.

Oke, satu tahap penting (pemungutan suara) telah dilalui, dan KPU harus menyelesaikan tahap selajutnya. Masih ada tahap Penetapan Pengumuman calon Terpilih ( (19 April untuk DPRD Tk.II, 24 April untuk DPRD Tk.I dan 9 Mei untuk DPR RI dan DPD), Pegajuan Permohonan Pembatalan Hasil Perolehan Suara ke Mahkamah Agung (10-12 Mei), Penetapan Perolehan Kursi (15-17 Mei untuk DPRD Tk II, 17-18 Mei untuk DPRD Tk.I dan 19-20 Mei untuk DPR RI dan DPD), Pengucapan Sumpah /Janji (17-18 Mei untuk DPRD Tk.II, 19-20 Mei untuk DPRD Tk.I dan 21-24 Mei untuk DPR RI dan DPD), Pemberitahuan kepada Calon Terpilih (19-24 Mei untuk DPRD II, 21-28 Mei untuk DPRD Tk.I Dan 25 Mei-4 Juni untuk DPR RI Dan DPD) Dan terakhir Peresmian Keanggota Legislatif (Juli untuk DPRD TkII, Agustus untuk DPRD Tk.I Dan 1 Oktober 2009 untuk DPR RI dan DPD). Bisakah KPU menjalani dengan mulus? Berharap saja ya. Karena Pemilu Leislatif KPU masih harus melaksanakan satu hajat besar lagi, Pemilihan Presiden (Pilpres)

Memperhatikan kerja KPU melaksanakan Pemilu Legislatif 9 April lalu, wajar kalau banyak kalangan skeptis, rada was-was. Rentang waktu tiga bulan antara Pemilihan Legislatif dan Pilpres mestinya cukup, dengan catatan kalau tak ada masalah. Di depan mata, tugas pokok mereka memang harus menyelesaikan verifikasi DPT Pilpres, agar kekisruhan yang terjadi saat Pemilihan Legislatif tidak terulang. Di luar hal teknis, ada hal yang bakal menjadi ujian berat KPU dalam melaksanakan Pilpres, yakni silang sengketa Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) dan—bukan menakut-nakuti, tanda-tanda besarnya potensi ke arah itu sudah terlihat

KPU berharap saja penanganan peselisihan Pemilu Legislatif di K berjalan cepat. Karena jika MK mengambil waktu yang dibolehkan Undang-Undang, yakni 30 hari maka akan berimplkasi molornya jadwal Pilpres. Padahal, kalau melihat patokan kalender konstitusional, presiden terpilih harus sudah dilantik 20 Oktober 2009, Sebab saat itulah periode pemerintahan SBY-JK berakhir. Jika tidak tercapai? Akan terjadi kevakuman pemerintahan dan itu bencana bagi negara ebrnama Republik Indonesia ini. Semoga tidak, berdoa saja kita semua anak bangsa

***

09 Maret 2009

PEMILU RAWAN KONFLIK, BAGAIMANA POLRI..?


Pemilu, seperti yang sudah-sudah selalu rawan konflik. Saratnya kepentingan dan target ingin meraih kemenangan membuat pergesekan antarkekuatan menjadi biasa terjadi. Apalagi dalam Pemilu 2009.

Ada banyak faktor yang akan memacu adrenalin para peserta Pemilu (Baca: Parpol dan Caleg) untuk mengerahkan segala kekuatan, tak peduli bagaimana dan apa yang akan terjadi dengan lawan. Satu faktor yang paling terasa adalah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada beberapa pasal di Undang-Undang Pemilu No.10 Th.2008 dan UU Pemilihan Presiden No.32. Tahun 2008.

Pada UU Pemilu No.10 Th.2008, keputusan MK menetapkan penggunaan sistem suara terbanyak dalam penetapan caleg terpilih akan membuat para caleg mau tidak mau harus bersaing tidak hanya dengan caleg luar partai tapi juga dengan rekan satu partai. Aksi saling turunkan spandukdan baliho di jalan atau protes atas tindakan Pemda dan Panwaslu saat menertibkan alat peraga kampanye itu, menjadi gambaran ketatnya persaingan itu. Masih di UU yang sama keputusan MK tetap mempertahankan batas ambang 2,5 persen suara nasional (Electoral Threshold), menjadikan caleg harus berpacu menggalang dukungan konstituen. Karena jika tidak tercapai, alamat peluang terpilih para caleg DPR RI terbuang percuma

Begitupun pada UU Pilpres. Keputusan MK tetap mempertahankan batas ambang 20 persen kursi DPR dan/atau 25 persen suara nasional (Parliamentary Threshold) sebagai syarat Parpol mengajukan paket calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres, menjadikan partai ibarat mesin yang bekerja tanpa istirahat. Di sinilah pertarungan terjadi dan potensi gesekan antarkekuatan tercipta, saat memasuki babak kampanye terbuka yang waktunya sudah di depan mata; 16 Maret-5 April 2009.

Bagaimana Polri sebagai institusi yang bertanggungjawab dengan keamanan masyarakat menyikapinya? Kamis (5/3) lalu saya menemui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Drs R Abubakar Nataprawira di ruang kerjanya, khusus untuk mendapatkan gambaran tentang hal ini.

Menurut Abubakar, khusus menghadapi Pemilu 2009 Polri sejak 12 Juli 2008 telah membentuk satuan operasi bernama Operasi Mantap Brata. Operasi ini bekerja memantau situasi kamtibmas (kemanan dan ketertiban masyarakat) dari tahap awal Pemilu Legislatif sampai pemilihan Presiden Oktober 2009 (Pelantikan Presiden terpilih). Tak main-main, untuk operasi ini Polri mengerahkan 2/3 kekuatannya secara nasional (saat ini personel Polri seluruh Indonesia berjumlah 371.614 orang).

Mengapa sebesar itu? Karena Polri menyadari besarnya potensi konflik, terutama saat pemilu memasuki tahap kampanye terbuka, saat mana lebih dari satu partai melaksanakan kampanye bersamaan hari, di tempat terpisah. masuki . ”Ambil contoh Partai A kampanye di Jakarta Selatan. Lalu Partai B di hari yang sama melakukan kampanye di Jakarta Barat atau Jakarta Timur. Masing-masing partai khan mengerahkan massa dari berbagai penjuru seluruh Jakarta bahkan dari daerah luar sekitar Jakarta seperti Tangerang, Bekasi atau Depok. Ke lokasi mereka tidak datang sendiri-sendiri tapi konvoi dan menggunakan kendaraan. Di sinilah rawan gesekan, saat mereka berpapasan satu sama lain” Jelas Abubakar

Karena itu Polri mengimbau seluruh Parpol agar saat kampanye patuhi aturan, baik ketentuan UU Pemilu maupun UU Lalu-Lintas. ”Karena jalan itu bukan hanya dipakai peserta kampanye tapi juga pengendara lain. Ini kadang-kadang di jalan dua arah dipakai semua padahal saat yang sama ada massa Parpol lain yang mau lewat. Tapi Polri sudah siap mengantisipasinya” tambah Abubakar.

Bagaimana caranya? Polri akan mengawal setiap massa parpol akan menuju lokasi kampanye. Keberangkatan mereka akan dikawal ketat dan kita arahkan ke jalur di mana mereka tidak akan berpapasan dengan peserta kampanye partai lain. Semoga berhasil, Pak.

(Wawancara khusus ini ditayangkan di Program Fokus Indosiar Edisi Kamis (5/3).

04 Maret 2009

PENERAPAN UU PEMILU NO.10 TH.2008

PENGANTAR

Undang-Undang No.10 Th. 2008 Tentang Pemilihan Anggota LegislatifDPR, DPRD dan DPD banyak menuai gugatan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Baik oleh lembaga maupun Perorangan. Padahal, dengan UU inilah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pemilihan Umum 2009. Benarkah materi UU ini sebenarnya masih lemah, atau pemberlakuannya masih belum banyak dipahami akibat minimnya sosialisasi?

Untuk mendapatkan jawabannya Selasa (24/2/2009) Saya mendatangi Ketua MK Prof Dr Mahfud MD di ruang kerjanya yang Baru di kawasan Medan Merdeka Timur Jakarta. Berikut petikan wawancaranya

Firdaus Masrun (FM):
Menjelang persiapan Pemilu UU No.10 Th. 2008 Tentang Pemilihan Anggota Legislatif DPR, DPRD dan DPD banyak menuai gugatan uji materiil, baik dari Lembaga maupun perorangan. Terkesan UU ini belum kuat untuk dijadikan dasar hukum bagi KPU melaksanakan Pemilu legislative. Komentar anda ?

Mahfud MD (MMD):
Saya kira memang begitu dan itu konsekwensi sekaligus kenyataan bahwa UU ini produk politik. Di sinilah letak fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji apakah UU itu sudah kuat atau belum. Hasilnya, dari enam pengujian, ada beberapa yang dikabulkan ada yang ditolak
Saya berharap masyarakat memahami bahwa MK itu tidak boleh sewenang-wenang. Karena MK hanya bias membatalkan UU yang jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi sehingga tidak bisa didorong untuk membuat putusan yang bertentangan dengan konstitusi.
Seperti misalnya calon perseorangan yang sudah ditolak gugatannya itu. Kalau mengacu ke konstitusi isinya sudah jelas kebutuhan politis dan sosiologisnya., jadi tidak ada tafsir lain. Bahwa dalam persidangan ada tiga hakim yang dissenting opinion, sebenarnya esensi yang mereka sampaikan sama. Menghendaki dilaksanakan tapi baru bias Tahun 2014 karena masih memerlukan perubahan konstitusi lagi.

FM: Calon perseorangan itu belum bisa dilaksanakan sekarang karena desakan waktu atau karena kondisi politiknya yang belum memungkinkan?

MMD: Dua-duanya. Yang pertama karena waktunya memang sudah tidak memungkinkan mengatur itu dalam sebuah produk UU. Dan kedua, itu materi muatan UUD memang sudah jelas mengatur bahwa presiden dan wakil presiden diajukan Parpol atau pasangan Parpol. Jangan disamakan dengan UU Pemda yang sifatnya terbuka, bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tidak disebut yang mengajukan parpol atau perorangan

FM: Melihat dari usianya, praktis UU Pemilu No.10 Th. 2008 ini baru berumu satu tahun. Saat UU ini digodok anda masih menjadi anggota DPR. Bagaimana proses perumusannya dulu, apakah ada desakan waktu atau faktor lain?

MMD: Seingat saya proses penggodokannya di DPR memang lama karena terjadi perdebatan dan sebagai produk politik itu sebenarnya wajar.. Hal-hal yang sekarang ini digugat, dulunya juga adalah materi yang diperdebatkan di DPR, misalnya soal parliamentary threshold, electoral threshold.
Sekali lagi, menghadapi ini MK bersikap untuk tidak sewenang-wenang. Orang keliru kalau MK mencabut UU dibilang MK hebat, progresif oleh pemohon. Tapi kalau tidak dikabulkan dibilang MK konservatif. Kami tidak peduli dengan segala penilaian itu. Karena prinsip MK ya itu tadi, tidak boleh memberlakukan aturan. MK hanya bias membatalkan. Kecuali dengan pembatalan itu menyebabkan kekosongan hukum.
Diskusi di MK parliamentary threshold dan electoral threshold itu idealnya sekitar lima persen dan itu harus sama. Tapi itu ranah politik dan MK itu tidak mau ikut campur. Karena MK itu yudikatif, bukan legislative

FM: MK membatalkan Pasal 214 UU Pemilu No.10 Th 2008. Ada yang menilai pembatalan itu akan menimbulkan kerawanan di mana antarcaleg akan terlibat saling gugat terkait perbedaan peraihan suara Pemilu. Itu artinya juga akan membebani KPU dan MK. Komentar anda?

MMD: Saling gugat antarcaleg itu sudah terjadi sejak dulu dan memang agaknya dengan keputusan ini intensitasnya akan meningkat. Cuma dalam UU yang mengaturnya MK hanya mengadili sengketa hasil pemilu, termasuk juga kalau Parpol menggugat KPU. Kalau gugatan internal, Parpol mau apa silakan saja mau bersikap apa. Karena kalau kita buka di MK bisa puluhan ribu kasusnya masuk ke MK.

FM: Jadi menurut anda UU Pemilu No.10 Th.2008 ini sudah bisa dijadikan pegangan KPU melaksanakan Pemilu?

MMD: Menurut saya sudah bisa dilaksanakan karena implementasinya sudah ada dasar untuk dilaksanakan. Tidak perlu lagi pengaturan baru, tidak perlu merevisi UU apalagi mau diwacanakan ke sana-sini yang hanya membuat masalahnya jadi tambah berat. (Posting: Webnews@indosiar.com)

(Hasil Wwc ini ditayangkan di Program Fokus Indosiar Edisi Selasa (24/2/09)
Tulisan lain dapat dilihat di Blog saya: http://firdausmasrun.blogspot.com

Wawancara Khusus Ketua MK Prof Dr Mahfud MD Ditayangkan di Fokus Edisi Selasa (24/2).

03 Maret 2009

AKROBAT POLITIK, SIAPA UNTUNG

Mendekati pelaksanaan Pemilu (Legislatif, terlebih nanti saat Pilpres) masyarakat dipertontontan akrobat politik para politisi di negeri ini. Tontonan paling menarik tentu saja manuver "akrobat" partai-partai besar semacam Golkar, PDIP, Demokrat dan PKS walau tak berarti yang dilakukan partai berkelas semenjana (sedang) tak menyita perhatian. Lihat apa yang sampai kini (media Maret 2009) terjadi dengan empat partai besar; Golkar, PDIP, Demokrat dan PKS.

PARTAI GOLKAR

Aneh, tapi inilah realitas yang dihadapi Partai yang lahir dari rahim Rezim Orde Baru ini. Sebagai partai besar dan berpredikat pemenang Pemilu 2004, lazimnya mereka tak kesulitan mendapatkan figur yang akan dimunculkan sebagai kandidat Presiden dan akan dimajukan dalam pertarungan Pilpres Juli 2009 mendatang. Tapi yang terjadi, mereka belum bisa memutuskan. Yusuf Kalla sebagai ketua umum opini yang mengitarinya masih terbelah, antara kepantasan (berdasarkan hasil survey beberapa lembaga peneliti) mejadi Wapres lagi bersama tandemnya SBY dan kelayakan muncul sebagai Presiden (setidaknya demikian menurut logika politik tokoh-tokoh internal partai itu).

Maka, masyarakat dipertontonkan oleh berbagai atraksi " manuver" baik yang dilakukan JK (mengalang dukungan internal ke daerah-daerah seraya terus melakukan pertemuan dengan pimpinan partai lain) maupun yang dilakukan para tokoh-tokoh petinggi Golkar (melakkan hal sama, namun terkesan memasang jurus, mencari celah memainkan skenario di kepala mereka). Bagaimana akhirnya? Kita lihat saja pada Rapimnas Khusus mereka nanti. kabarnya, di forum itulah ditentukan. Tapi sebelum ke sana, kita masyarakat akan melihat akrobatik menarik dari para tokoh-tooh partai ini.

PDIP

Yang dialami PDIP tak jauh berbeda, walau sejak awal sudah mencanangkan sang Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sebagai calon presiden. Beberapa bulan lalu, sebelum menggelar Rakernas di Solo Jawa Tengah Megawati mengatakan hanya akan menggandeng figur yang bersedia menjadi calon wakil presiden. Maka muncul nama-nama nominator; Sultan Hamengkubuwono X (Wakil Wanhat Golkar), Hidayat Nurwahid (Ketua MPR RI), Surya Paloh (Ketua Wanhat Golkar), Prabowo Subianto (Ketua Wanhat Partai Gerindra) dan Sutiyoso (Mantan Gubernur DKI Jakarta).

Sayangnya, tak seperti yang dibayangkan Megawati, mereka bersikeras etap mencalonkan diri sebagai presiden. Apa yang terjadi? Megawati dan seluruh jajaran petinggi partainya, lebih-lebih Ketua Deperpu PDIP Taufik Kiemas, tetap berharap dan menunggu kepastian Sultan Hamenkubuwono, yan justru paling berkeras ingin tetap mencalonkan diri sebagai presiden. Tidak konsisten, tapi itulah realitasnya. Bagaimana ujungnya..? Kita lihat saja.

DEMOKRAT

Partai ini sangat PeDe ( Percaya Diri) bahwa ikon mereka Susilo Bambang Yudhoyono masih sangat laku dijual dan pantas menjadi yang terbaik lagi. Logika mereka (pengurus Partai Demokrat) lumayan masuk akal. Pada Pemilu 2004, dengan partai masih seumur orok, dengan segala persiapan yang serba tergesa-gesa mereka berhasil meraih suara yang signifikan dan capres mereka muncul sebagai pemenang Pilpres. Apalagi dengan persiapan matang selama lima tahun, dengan capaian prestasi sang presiden lumayan mendapat simpati. Tapi rasa percaya diri berlebihan itu dapat pula merusak skenario yang telah tersusun rapi.

Ada beberapa catatan yang (dalam kacamata publik) memberi perbedaan dengan saat mereka berkompetisi di lima tahun lalu. Pertama, beberapa tokoh pentolan yang dulu memberi andil besar atas prestasi lima tahun itu, telah angkat kaki. Sebagian mendirikan partai sendiri, sebaian lain memilih bergabung dengan partai lain. Penyebabnya kepergian mereka bisa ditebak, tapi yang terpenting dibahas adalah kepergian mereka tidak sendirian. Ada banyak pengikut yang mengiringi dan berpotensi menggerus capaian Partai Demokrat di Pemilu mendatang.

Kedua, dan ini tidak boleh disepelekan, yakni harmonisasi hubungan SBY dengan sejumlah tokoh purnawirawan yang kini terganggu oleh pernyataan "issu ABS". Padahal tak dipungkiri, faktor jaringan SBY-Purnawirawan itu sangat signifikan mendongkrak raihan suara partai ini. Dan ketiga, faktor JK (Yusuf Kalla). Bahwa munculnya JK mendampingi SBY lima tahun lalu, bukan dengan cek kosong. Bahkan di beberapa kesempatan JK beberapa kali "mengungkit" peran dan kontribusinya dalam memenangkan Pilpres 2004 itu. Dan kini, JK tengah menghadapi tekanan dari internal partainya untuk maju sebagai tokoh RI-1. Bisa dimengerti, kalau situasi ini terus dicermati SBY. Meminta JK kembali mendampinginya, tak semudah dulu. Karena kini, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Golkar, JK tak bisa "berzigzag" sendiri, tapi harus mempertimbangkan kepentingan partainya. Bagaimana akhirnya? Kembali kita menunggu.

PKS

Sebagai partai baru, Partai Keadilan Sejatera boleh jadi paling memainkan peran sebagai mesin politik. Memiliki identitas jelas, dan segala keputusan digodok oleh forum musyawarah bernama "Dewan Syuro". Capaian dua kali ikut pemilu menunjukkan partai ini memiliki prospek bagus dan penuh harapan untuk membawa nasib bangsa ini lebih baik. Bahkan ada yang meramal, grafik kemajuannya akan terus bergerak naik. Benarkah ? Nanti dulu.

Meski berusaha ditutupi, masyarakat bisa mengendus adanya bibit perpecahan di internal partai berbasis Islam ini. Apalagi kalau bukan perbedaan ideologi dan orientasi berpartai. Satu faksi beraliran fragmatis, faksi lainnya tetap bersuaha mempertahankan roh ideologi awal pendirian partai. Masyarakat mulai melihat iklim "pergesekan" masing-masing faksi itu, terutama dalam hal menyongsong ajang Pilpres mendatang.

Hal lain, ada fenomena baru yang dimainkan partai ini, saat mengawali persiapan menyambut Pemilu 2009. Masyarakat dikejutkan leh berbagai manuver iklan patai ini yang kontroversial dan menuai banyak kecaman, selain juga keterkejutan. Mengubah warga dasar lambang partai dari putih menjadi kuning, menjadikan putri sulung mendiang Pak Harto; Siti hardiyanti Rukmana sebagai salah satu perempuan penuh inspirasi, dan mengundang Titik Prabowo dalam sebuah acara yang penuh sorot kamera, tak pelak memunculkan kesan miring bahwa partai ini mulai kehabisan lahan garapan dan tengah berusaha menarik simpati massa pendukung fanatik Pak Harto.

Bagaimana kita melihat semua ini? Sabar. Karena sampai menjelang Juli 2009 kita masyarakat masih akan terus dipertontonkan berbagai jurus akrobatik para politisi ini. Kita hanya berharap, kepentingan masyarakat tidak menjadi boneka mainan dari para tokoh ini. Lagi pula ada adagium dalam politik, Tidak ada yang tidak mungkin. Bisa jadi yang muncul bukan mereka, karena masih ada pemain potensial lain semacam Prabowo, Sultan HB X atau yaa.Hidayat Nurwahid. Siapa yang diuntungkan atas semua ini? Kita tunggu saja